Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

2 Pemeran Video Threesome di Garut Divonis 2,9 Tahun

2 Pemeran Video Threesome di Garut Divonis 2,9 Tahun Kredit Foto: Telegraph.co.uk
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut Jawa Barat memvonis dua terdakwa pemeran dalam kasus video pornografi threesome selama dua tahun sembilan bulan penjara.

"Telah terbukti (terdakwa) secara sah melanggar Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Pornografi," kata Ketua Majelis Hakim Hasanuddin saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis.

Baca Juga: Kacau, Konten Porno Paling Banyak Berasal dari Twitter! Kemenkominfo Ambil Langkah Apa Nih?

Sidang terhadap dua terdakwa kasus video asusila yakni inisial We dan AD dilakukan secara terpisah, sedangkan terdakwa lainnya pemeran perempuan belum dilakukan sidang putusan.

Majelis hakim dalam sidang terbuka itu menjatuhkan hukuman pidana kepada kedua terdakwa dengan kurungan dua tahun sembilan bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan.

"Jika tak sanggup membayar denda maka diganti kurungan tiga bulan penjara," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: