Karopenmas Mabes Polri Argo Yuwono mengatakan jumlah kasus hoaks di media sosial terkait virus corona atau COVID-19 yang telah ditangani Bareskrim Polri dan jajaran polda mencapai 46 kasus.
"Penanganan kasus hoaks virus corona sampai dengan Kamis, 26 Maret 2020 sebanyak 46 kasus dengan penambahan dari Dittipidsiber Bareskrim Polri sebanyak satu kasus," kata Brigjen Argo saat dihubungi, di Jakarta, Kamis.
Baca Juga: Broadcast WhatsApp Soal Larangan Kegiatan di Jakarta, Hoaks atau Benar?
Argo mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan berita hoaks karena bisa diancam pidana. Ia menambahkan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus berpatroli untuk mencegah beredarnya berita hoaks di media sosial yang meresahkan warganet.
Selain melakukan penegakan hukum, Polri juga berupaya mengedukasi masyarakat berupa imbauan dan kontra narasi melalui media sosial resmi Polri. Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini meminta masyarakat agar tidak langsung menelan mentah-mentah setiap informasi soal COVID-19 yang beredar di media sosial.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: