Pemerintah Arab Saudi meminta Indonesia untuk segera menjemput jamaah umroh yang overstay tahun 1441 Hijriah sehingga Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab tidak termasuk di dalamnya. Diketahui, tahun 1441 Hijriah berarti sama dengan tahun 2020 Masehi. Habib Rizieq merupakan jamaah umroh asal Indonesia yang overstay sebelum batas waktu tersebut.
Menurut Sekretaris Umum FPI Munarman, permasalahan Habib Rizieq di Saudi bukanlah persoalan overstay keimigrasian.
"Kondisinya begini... Dari kalangan umat, banyak yang menginginkan Habib pulang tentunya. Prinsipnya, bila larangan keluar dari wilayah Saudi tersebut diminta clearence dari Pemerintah Indonesia maka tentu Habib pulang. Sebab masalah Habib bukan masalah overstay keimigrasian. Tapi, masalah pengasingan politik yang dijustifikasi seolah persoalan hukum," katanya kepada wartawan, Jumat (27/3/2020).
Baca Juga: Saudi Minta RI Jemput Jemaah Umroh yang Overstay, Habib Rizieq Ikut Pulang?
Baca Juga: Banyak Leasing Ogah Liburkan Cicilan Kredit Ojol, Gak Patuhi Perintah Jokowi?
Kemudian, ia lantas mengirimkan surat edaran KJRI terkait jamaah umrah tahun 1441 Hijriah yang overstay bisa dijemput pemerintah RI.
"Dilihat dari pengumuman Konjen RI di Jeddah tersebut maka fasilitas pemulangan hanya berlaku bagi jamaah umrah tahun 1441 H. Jadi sudah jelas arahnya," imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil