Banyak Leasing Ogah Liburkan Cicilan Kredit Ojol, Gak Patuhi Perintah Jokowi?
Sejak kebijakan penangguhan pembayaran kredit kendaraan karena terdampak Virus Corona diumumkan Presiden Joko Widodo, pada awal pekan ini. Para pengemudi transportasi daring atau driver online berbondong-bondong mengajukan fasilitas itu ke pihak perusahaan pembiayaan atau leasing.
Namun di lapangan, kenyataan pahit harus ditelan para driver online. Sebab, mayoritas leasing atau perusahaan pembiayaan kendaraan di Indonesia mengumumkan tidak ada kebijakan tersebut.
Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Wiwit Sudarsono mengungkapkan, cicilan kendaraan para anggotanya bulan ini harus tetap dibayarkan secara penuh. Sebab, para leasing mengaku belum mendapatkan pengumuman resmi stimulus ekonomi yang diinstruksikan Jokowi melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu.
Baca Juga: Peringatan Keras OJK ke Bank: Awas Ada Debitur Nakal!
"Akibat ketidaktegasan OJK dalam mengeluarkan regulasi. Hampir semua finance atau leasing mengabaikan imbauan presiden (soal penundaan pembayaran cicilan kendaraan ojek dan taksi)," ujar Wiwit ketika berbincang, Jumat (27/3/2020).
OJK melalui POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease. Sejatinya, telah meminta leasing untuk melakukan relaksasi kredit bagi debiturnya yang terdampak Corona.
Wiwit mengatakan, aturan itu pun tidak kuat dan tegas. Karena pada akhirnya OJK memberikan kewenangan sepenuhnya pada leasing untuk menentukan kebijakannya sendiri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti