Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dukung Gerakan #BankingFromHome, BCA Tambah Limit Transfer KlikBCA Individu

Dukung Gerakan #BankingFromHome, BCA Tambah Limit Transfer KlikBCA Individu Pengunjung mencoba produk perbankan digital yang ada di BCA Expoversary 2020 di Indonesia Convention Exebation, Tangerang, Banten, Jumat (21/2/2020). BCA Expoversary tahun ini melibatkan kurang lebih tujuh belas merek mobil, tujuh belas merek motor, enam belas developer terkemuka, ratusan tenant ritel, puluhan tenant food & beverages, dan masih banyak lagi. | Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mendukung imbauan pemerintah dan otoritas terkait untuk #DiRumahAja, BCA turut mengimplementasikan gerakan #BankingFromHome untuk nasabah di seluruh penjuru Tanah Air dalam rangka mengantisipasi penyebaran COVID-19.

BCA menambah limit transfer harian KlikBCA Individu yang semula Rp100 juta per hari, dinaikkan menjadi Rp 250 juta per hari per User-ID untuk transfer antar rekening BCA dan transfer ke rekening bank lain dalam negeri. Kebijakan ini berlaku dari 27 Maret 2020 hingga 31 Mei 2020.

Baca Juga: Pasar Modal Cerah Ceria, Good Job Nih Buat BCA dan BRI

“Tentunya, kami berharap dengan penambahan limit transfer di KlikBCA Individu ini dapat memberikan nilai tambah kepada nasabah setia BCA untuk melakukan transaksi finansialnya,” urai Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn di Jakarta, Sabtu (28/3/2020).

Hera menambahkan, melalui kebijakan ini, nasabah dapat semakin leluasa melakukan transaksi transfer dari rumah dan tetap produktif dengan #BankingFromHome.

"Nasabah BCA juga tetap dapat melakukan transaksi finansial secara langsung di kantor-kantor cabang BCA terdekat dengan penyesuaian waktu operasional cabang sementara pada pukul 08.15 sd 14.00 waktu setempat yang berlaku dari 23 Maret 2020 sd 02 April 2020," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: