Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komnas HAM ke Pemerintah: Segera Karantina Red Zone!

Komnas HAM ke Pemerintah: Segera Karantina Red Zone! Kredit Foto: Antara/Destyan Sujarwoko
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta kepada Presiden dan jajarannya termasuk pemeritah daerah untuk segara melakukan karantina di wilayah terbatas untuk daerah yang sudah dikategorikan zona merah (red zone) Corona.

"Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan memaksimalkan layanan kesehatan kepada warga negara yang sudah terkonfirmasi positif, pasien dalam pengawasan ataupun orang dalam pengawasan," ungkap Komisioner Komnas HAM, Amiruddin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/3/2020).

Amiruddin juga meminta Presiden untuk dapat memastikan selama dalam karantina wilayah tertentu, kebutuhan dasar warga dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) UU No.06 Tahun 2018.

Baca Juga: Jika Terinfeksi Corona, Seberapa Besar Peluang Bertahan Hidup?

"Distribusi bahan makanan pokok yang memudahkan masyarakat untuk menjangkaunya," jelasnya.

Tidak hanya itu, Presiden dan jajarannya harus bisa memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD), nutrisi, dan tempat tinggal sementara (apabila diperlukan) bagi petugas medis agar perlindungan dan pemenuhan hak kesehatan dapat berjalan baik.

Lalu, Presiden juga harus bisa memastikan kualitas pendidikan dan jangkauan layanan pendidikan yang memungkinkan peserta didik bisa belajar dari rumah.

Baca Juga: Update Corona: Total Pasien Positif 1.285 Kasus, 114 Meninggal Dunia

Amiruddin melanjutkan, Presiden harus memastikan dilindungi dan dipenuhinya hak-hak dasar warga lansia, perempuan hamil, anak-anak dan disabilitas dalam kondisi khusus ini. "Memastikan tidak ada PHK maupun pengurangan hak buruh lainnya," ungkapnya.

Presiden juga harus dapat meminimalisasi potensi konflik sosial yang timbul akibat karantina wilayah serta mengambil langkah-langkah tertentu. "Untuk memastikan tidak terjadi diskriminasi sosial kepada para pasien, keluarga pasien, dan juga tenaga kesehatan," ucapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: