Sebuah pesan berantai, mengatasnamakan Hengki Halim dari Kantor Staf Presiden (KSP) beredar melalui aplikasi percakapan WhatsApp serta media sosial Facebook. Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam pesan itu, disebut telah memberikan teguran keras kepada tiga kepala daerah, yakni Gubernur Kalimantan Timur, Wali Kota Tegal, serta Wali Kota Tasikmalaya.
Baca Juga: Ini Alasan Jokowi Ogah Terapkan Lockdown seperti India cs
Alasannya, tiga pimpinan daerah itu dianggap memberlakukan karantina wilayah (lockdown) tanpa berkoordinasi lebih dahulu dengan pemerintah pusat alias mengangkangi Istana. Kepala Negara juga diklaim akan memberikan sanksi indisipliner kepada tiga kepala daerah tersebut jika mereka tidak mencabut status lockdown.
Berikut narasi lengkap pesan tersebut:
ISTANA : TIDAK ADA LOCK DOWN DAERAH, KEPALA DAERAH YANG MEMBUAT ATURAN SENDIRI, AKAN DI KENAKAN SANKSI MULAI DARI TEGURAN HINGGA HUKUMAN INDISPLINER...
PRESIDEN MENEGUR KERAS
KEPALA DAERAH :
1. GUBERNUR KALTIM
2. WALIKOTA TEGAL
3. WALIKOTA TASIKMALAYA
Teguran ini resmi di layangkan Presiden Hari ini , Minggu, 29 Maret 2020.
Dalam telponnya kepada para Kepala Daerah tersebut Presiden tak bisa menahan amarahnya,,karena Presiden menilai keputusan para kepala daerah tersebut untuk melakukan lock down tanpa dasar hukum ketata negaraan seperti :
1. Meminta pertimbangan Kepala Negara untuk tingkat Provinsi
2. Meminta pertimbangan Mentri Dalam Negri untuk tingkat Kota/ Kabupaten
3. Ada rekomendasi dari Kementrian Kesehatan.
Atas dasar ini, Presiden meminta para kepala daerah tersebut mencabut status lock down atau Negara memberlakukan sanksi INDISPLINER kepada kepala daerah tsb.
Lebih lanjut, Kepala Negara menegaskan bahwa tugas kepala daerah melindungi warganya..
Sebagai contoh, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat yang melaporkan 5 warganya positif suspect terpapar virus Corona, maka langkah Walikota untuk nelindungi warganya bukan melakukan lock down tapi segera berkoordimasi dengan Gubernur Jawa Barat untuk menerapkan protokoler kesehatan yang telah di tetapkan pemerintah pusat.
Atas di muatnya berita ini, maka pemerintah pusat meminta kepada warga agar tidak panik, karena Pemerintah Pusat menjamin serta memastikan TIDAK ADA LOCK DOWN DAERAH DENGAN ALASAN DAN PERTIMBANGAN APAPUN, KEPALA DAERAH TIDAK MEMILIKI DASAR HUKUM DAN WEWENANG MENENTUKAN STATUS DAERAHNYA.
Demikian Klarifikasi dari Pemerintah Pusat
Jakarta, 29 Maret 2020
Hengki Halim
KSP - RI
Apakah benar Presiden Jokowi sanksi tiga kepala daerah jika tidak cabut lockdown? Tangkapan layar klarifikasi hoaks Ari Dwipayana (Instagram).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: