Penjelasan:
Koordinator Staf Khusus Presiden, Anak Agung Gede Ngurah Ari Dwipayana, melalui akun instagramnya @dwipayananari, pada Senin (30/3), menyatakan narasi terkait pemberian sanksi kepada kepala daerah yang menerapan lockdown itu termasuk informasi bohong atau hoaks.
Ari Dwipayana, yang juga pernah mengemban tugas sebagai Tim Komunikasi Presiden Jokowi, dalam status instagramnya turut memuat klarifikasi yang dikutip dari Laporan Isu Hoaks Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Keterangan Kominfo itu, salah satunya memuat pernyataan Deputi Bidang Komunikasi Politik Diseminasi Informasi KSP, Juri Ardiantoro.
Presiden Jokowi, menurut Juri dalam laporan itu, tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang termuat dalam narasi di media sosial maupun WhatsApp tersebut. Selain itu, tidak ada pejabat atau pegawai bernama Hengki Halim yang bekerja di Istana maupun Kantor Staf Kepresidenan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: