Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mitigasi Dampak Corona, BI Perluas Pelonggaran GWM

Mitigasi Dampak Corona, BI Perluas Pelonggaran GWM Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) dalam Rupiah dan Valuta Asing melalui Peraturan BI Nomor 22/3/PBI/2020 tentang Perubahan atas Peraturan BI Nomor 20/3/PBI/2018 tentang GWM dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, berlaku efektif sejak 26 Maret 2020.

Ketentuan tersebut merupakan salah satu implementasi kebijakan makroprudensial BI yang akomodatif untuk mendorong intermediasi perbankan sebagai upaya BI untuk memitigasi dampak Covid-19.

BI menyebutkan, penyempurnaan ketentuan ini terkait pemberian kelonggaran atas kewajiban pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian kepada Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS).

Baca Juga: OJK Longgarkan Kredit, Industri Keuangan Happy

"Hal ini guna mendukung implementasi tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Maret 2020, memutuskan bahwa BI memperluas kebijakan insentif pelonggaran GWM harian dalam rupiah sebesar 50 bps yang semula ditujukan kepada bank-bank yang melakukan pembiayaan ekspor-impor, ditambah dengan yang melakukan pembiayaan kepada UMKM dan sektor-sektor prioritas lain," kata BI di Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Adapun ketentuan insentif bagi BUK, BUS, dan UUS yang melakukan kegiatan pembiayaan ekspor-impor, pembiayaan kepada UMKM dan sektor-sektor prioritas lainnya, akan dituangkan secara terpisah.

"BI akan terus berkoordinasi dengan pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan otoritas terkait, memantau perkembangan pandemi Covid-19 guna menempuh langkah-langkah kebijakan yang diperlukan untuk memitigasi dan mengurangi dampaknya terhadap perekonomian nasional," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: