Industri jasa keuangan menyambut positif kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kelonggaran atau relaksasi kredit atau pembiayaan bagi debitur, termasuk UMKM dengan nilai di bawah Rp10 miliar, baik kredit bank maupun perusahaan pembiayaan yang usaha atau pekerjaannya terdampak pelemahan ekonomi akbat penyebaran virus Corona.
Relaksasi tersebut bisa berupa penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan dan konversi kredit atau pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara yang berlaku sampai maksimal satu tahun.
Ekonom BNI Ryan Kiryanto mengatakan, kebijakan stimulus dari OJK sangat bagus karena amat berguna untuk meringankan beban bank dan perusahaan pembiayaan sebagai kreditur maupun untuk pengusaha ataupun masyarakat lain sebagai debitur di masa sulit seperti sekarang.
Baca Juga: Corona Pukul Dunia Usaha, Siapa Saja yang Bisa Libur Cicil Kredit?
"Prinsipnya begini, suka cita dinikmati bersama, duka cita pun dirasakan bersama. Tentu kans bank meraup profit yang optimal juga terkendala karena debitur sedang mengalami gangguan usaha terkait pandemi Covid-19 dan akibatnya secara eksponensial, varian maupun derivatif atau turunannya dari first round effect hingga mungkin sampai third round effects," ujar Kiryanto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (31/3/2020).
Melalui relaksasi ini, harapannya sektor jasa keuangan dan dunia usaha mampu bertahan sambil menunggu tuntasnya tugas pemerintah menghalau wabah Covid-19 secepatnya.
"Harapan akhirnya perekonomian tidak jatuh lebih dalam karena bisa ditopang oleh sektor perbankan dan sektor riil," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti