Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penutupan Tempat Hiburan Jakarta Mulai Bioskop, Klab Malam, Hingga Spa Diperpanjang

Penutupan Tempat Hiburan Jakarta Mulai Bioskop, Klab Malam, Hingga Spa Diperpanjang Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menolak permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel dan Griya Pijat Alexis. | Kredit Foto: Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa penutupan kegiatan industri pariwisata Ibu Kota terkait meningkatnya penyebaran virus corona atau Covid-19 hingga 19 April 2020.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia, melalui keterangan tertulisnya, yang diterima Sabtu, (28/3/2020).

Baca Juga: Puji Tuhan, Kabar Baik Datang! 134 Pasien Corona RI Dinyatakan Sembuh

Baca Juga: Ya Tuhan, Akibat Corona, 700 Ribu Orang di AS Nganggur

"Maka dengan ini pelaksanaan penutupan sementara industri pariwisata di Provinsi DKI Jakarta diperpanjang sampai tanggal 19 April 2020," katanya.

Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI telah menutup industri pariwisata itu sejak 23 Maret sampai dengan 5 April 2020.

Berikut daftar jenis tempat hiburan yang akan ditutup sementara:

- Klab malam

- Diskotek

- Pub/ Musik hidup

- Karaoke Keluarga

- Karaoke Executive

- Bar/ Rumah minum

- Griya pijat

- Spa

- Bioskop

- Bola gelinding

- Bola sodok

- Mandi uap

- Seluncur

- Arena permainan ketangkasan manual mekanik atau elektronik untuk orang dewasa

- Gelanggang rekreasi olahraga

- Arena permainan ketangkasan manual mekanik dan/atau elektronik untuk anak-anak/keluarga

- Usaha jasa salon kecantikan/jasa perawatan rambut

- penyelenggaraan kegiatan MICE/Ballroom/balai pertemuanĀ 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: