Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fintech Diminta Kasih Keringanan Pinjaman Online, Asosiasi Buka Suara

Fintech Diminta Kasih Keringanan Pinjaman Online, Asosiasi Buka Suara Gambar ilustrasi teknologi fintech. | Kredit Foto: TechCrunch
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyedia layanan pinjaman daring (peer to peer/P2P) yang dinaungi oleh Asosisasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) akan memberikan keringanan pinjaman akibat corona, wabah yang telah mencederai hampir setiap lini ekonomi.

Kepala Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI Tumbur Pardede mengatakan, kewenangan dan tata cara pengajuan keringanan pinjaman diserahkan kepada masing-masing platform.

"Penyelenggara P2PL bisa saja memfasilitasi permintaan tersebut (keringanan pinjaman) dan hal itu diserahkan kepada masing-masing platform," ujar Tumbur ketika dihubungi redaksi Warta Ekonomi, Minggu (5/4/2020).

Baca Juga: Ekonomi Krisis, Jumlah Permohonan Pinjaman Online Ojol dan UMKM Meroket!! Hal Baik atau Buruk?

Menurut Tumbur, penyerahan kembali kepada anggota untuk memfasilitasi tata cara pengajuan keringanan pinjaman ini dikarenakan fintek P2P sendiri tidak bertindak sebagai pemberi pinjaman langsung, alias sebagai perantara antara pemberi pinjaman dan peminjam.

Karenanya, menurut Tumbur, tata cara pengajuan keringanan pinjaman baiknya dikembalikan ke masing-masing platform. "Memang pada hakekatnya industri P2PL sangat beragam model bisnis nya dan sasaran dari pihak borrower dan pihak lender," jelas Tumbur.

Adapun menurut Tumbur, komitmen pemberian keringanan pinjaman ini dilakukan untuk mengikuti arahan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Akan tetapi dalam hal suatu restrukturisasi pinjaman adalah merupakan suatu hal yang wajar dalam suatu Kredit/pinjaman sepanjang telah diatur dalam akad perjanjian kredit antara peminjam dengan pemberi pinjaman," lanjutnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo bahwa OJK memberikan keringanan kredit usaha mikro dan usaha kecil baik yang diberikan oleh bank dan industri keuangan non bank.

Keringanan tersebut berupa penundaan pembayaran cicilan kredit hingga satu tahun dan penurunan bunga.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: