Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Taat Perintah Anies, KRL Tetapkan Penggunaan Masker itu Wajib Hukumnya!

Taat Perintah Anies, KRL Tetapkan Penggunaan Masker itu Wajib Hukumnya! Kredit Foto: Antara/Kahfie Kamaru
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengajak seluruh pengguna jasa Kereta Rel Listrik untuk menggunakan masker saat berada di lingkungan stasiun maupun di dalam KRL. Ini sesuai dengan seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 9 tahun 2020, tentang Penggunaan Masker untuk Mencegah Penularan Covid-19 serta salah satu upaya untuk menjaga kesehatan bersama dan mencegah penularan virus corona. 

Baca Juga: Update Corona di Garut: ODP Naik Jadi 1.598 Kasus

Manager External Relations PT KCI, Adli Hakim, mengatakan bahwa masker yang disarankan adalah jenis kain minimal dua lapis yang dapat dicuci. Sementara masker sekali pakai seperti masker bedah dan N95 dapat diutamakan untuk kebutuhan tim medis dan petugas lainnya yang paling rentan tertular virus Corona. 

"Penggunaan masker untuk naik KRL ini akan diwajibkan untuk seluruh pengguna KRL mulai 12 April 2020. Menjelang tanggal tersebut, para petugas di stasiun dan KRL akan senantiasa mengingatkan pengguna mengenai pentingnya menggunakan masker," kata Adli, Minggu 5 April 2020.

Dalam upaya mencegah penularan virus corona, PT KCI juga menghimbau seluruh pengguna jasa KRL untuk menjaga jarak aman saat menggunakan KRL, sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir, serta tunda perjalanan yang tidak penting dan tidak mendesak.

Tak hanya di KRL, aturan wajib pakai masker pun juga diberlakukan bagi para penumpang moda transportasi lain di Jakarta, di antaranya bus TransJakarta dan kereta bawah tanah MRT.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: