Ditlantas Polda Metro Jaya mengumumkan perpanjangan masa peniadaan kebijakan pembatasan kendaraan bernomor polisi ganjil genap di wilayah Jakarta hingga 19 April 2020.
Peniadaan pembatasan ganjil genap dimaksudkan untuk mendorong masyarakat menggunakan kendaraan pribadi untuk menghindari penyebaran virus corona atau COVID-19 di kendaraan angkutan massal dan di ruang publik.
Baca Juga: Update Corona: Amerika Catat 9.980 Kasus Baru, China Keluar dari 5 Besar Kasus Terbanyak
"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap yang semula ditiadakan sampai dengan 5 April 2020, akan diperpanjang sampai dengan tanggal 19 April 2020," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, saat dikonfirmasi, Minggu.
Peniadaan kebijakan ganjil genap dilaksanakan terhitung sejak Senin 15 Maret 2020 sebagai salah satu langkah yang diambil oleh para pemangku kepentingan (stakeholder) dalam rangka pencegahan penyebaran virus COVID-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Minggu (15/3) telah menyampaikan peniadaan kebijakan ganjil-genap di seluruh kawasan Jakarta.
"Kita menghapuskan dan mencabut kebijakan ganjil genap di seluruh kawasan Jakarta sehingga masyarakat bisa memilih moda transportasi yang minim menularkan (COVID-19). Kita cabut sementara serta akan kembali diberlakukan ketika kondisi sudah dalam kontrol kita," kata Anies.
Pemprov DKI Jakarta meminta masyarakat untuk tidak menggunakan transportasi umum dan menganjurkan masyarakat menggunakan kendaraan pribadi saat COVID-19 merebak di Indonesia. Masyarakat tetap dapat menggunakan transportasi umum yang tersedia, namun diharapkan tetap meningkatkan kewaspadaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: