Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PSBB Diterapkan di Jakarta, Anies Jamin Warga Miskin Dapat Bantuan Sosial

PSBB Diterapkan di Jakarta, Anies Jamin Warga Miskin Dapat Bantuan Sosial Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan menyediakan bantuan sosial bagi masyarakat yang terimbas secara ekonomi dan sosial akibat adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota.

"Terkait dengan tanggung jawab, Pemprov DKI Jakarta nanti bersama juga dengan pemerintah pusat akan menyiapkan bantuan sosial kepada warga miskin dan rentan yang terdampak atas pelaksanaan PSBB ini dan terdampak atas kondisi perekonomian yang turun akibat COVID-19," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Anies Diminta Bikin Landasan Hukum PSBB di Jakarta

Anies mengatakan, bantuan itu akan diserahkan hingga ke tingkat Rukun Warga (RW) sehingga seluruh masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial itu dipastikan dapat dijangkau oleh pemerintah daerah.

Pemprov DKI ini bersama dengan jajaran TNI dan Kepolisian InsyaAllah mulai Kamis (9/4) akan mulai memfasilitasi distribusi sembako kepada masyarakat di kawasan-kawasan padat dan masyarakat yang memiliki kebutuhan.

"Jadi masyarakat miskin dan rentan miskin itu semua nanti kita akan didistribusikan (bantuannya)," kata Anies.

Anies pun berjanji selama pemberlakuan PSBB di Ibu Kota, Pemprov DKI akan memastikan seluruh masyarakat Jakarta dapat terpenuhi kebutuhannya dan tidak ada pembiaran terhadap warga.

"Kita tidak akan melakukan pembiaran dan kita tidak akan membiarkan suatu kegiatan berjalan bila itu berpotensi terjadi penularan (COVID-19)," kata Anies.

Aturan PSBB direncanakan rampung pada Rabu (8/4) sehingga dapat segera diakses dan dipelajari oleh seluruh warga Ibu Kota Jakarta. Dikatakan Anies, pihaknya akan mulai memberlakukan PSBB bagi masyarakat DKI Jakarta mulai Jumat (10/4) guna memutuskan penyebaran COVID-19.

"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana di gariskan oleh keputusan Menteri Kesehatan RI. Ini efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," kata Anies.

Dalam konferensi persnya itu, Anies menjelaskan PSBB pada dasarnya sudah diterapkan selama hampir satu bulan di DKI Jakarta seperti kegiatan belajar-mengajar di rumah, bekerja dari rumah, beribadah dari rumah, hingga pembatasan akses transportasi umum serta ruang publik.

Hal yang berbeda dari penetapan PSBB saat ini adalah kehadiran aturan yang baku untuk mengatur penegakan hukum terkait PSBB karena selama ini pembatasan-pembatasan yang sudah diterapkan belum memiliki dasar hukum yang mengikat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: