Kementerian Kesehatan telah menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta. Keputusan tersebut telah ditetapkan tanggal 7 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. Adapun Pemda DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan Keputusan Menteri Kesehatan efektif mulai Jumat, 10 April 2020.
Menanggapi hal ini, Ekonom Indef Bhima Yudhistira mengatakan, penerapan PSBB ini bakal memiliki banyak dampak negatif, utamanya terhadap pekerja informal seperti ojek online (ojol). Untuk diketahui, penerapan PSBB ini akan membatasi operasional ojol yakni hanya dibolehkan mengangkut barang.
Baca Juga: Pergub PSBB Jakarta Terhambat, Anies Masih Pikirkan Sobat Ojol
"Ojol dilarang mengangkut penumpang berarti ada penghasilan yang turun tajam. Sementara itu, ojol di situasi PSBB tidak mudah dapat orderan barang karena banyak toko dan kantor tutup, kemudian antar makanan juga tidak optimal karena restoran banyak yang tutup," ujar Bhima di Jakarta, Rabu (8/4/2020).
Menurutnya, kebijakan ini bakal sangat merugikan para pekerja ojol bila tidak disertai kompensasi. Dia menuturkan secara nasional, konsentrasi ojol paling besar berada di Jabodetabek.
"Bayangkan 2 juta ojol, hilang pendapatan 50-80% per hari, ini kiamat buat mereka. Sementara itu, dalam PSBB angkutan umum tetap beroperasi. Ya sama saja nggak efektif apa bedanya naik ojol dengan masker dengan naik angkutan umum pakai masker," ungkapnya.
Oleh sebab itu, kalau pemerintah mau konsisten, dia membeberkan, cairkan dulu bantuan ganti rugi pendapatan ojol yang hilang misalnya Rp100-Rp150 ribu per hari selama masa PSSB.
"Untuk ekonomi makro, PSBB kan lebih lembek dari karantina wilayah soal tanggung jawab memenuhi kebutuhan pokok. Jadi ibarat aktivitas orang banyak dibatasi, tapi kebutuhan pokok ga dikasih. Ini bisa memperburuk krisis," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Puri Mei Setyaningrum