Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyetujui Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi (Bodebek) menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara maksimal, sedangkan Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi menerapkan PSBB hanya di kecamatan yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta.
"Penerapan PSBB secara maksimal di Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi, karena karakteristik kota lebih mendekati kesamaan dengan DKI Jakarta, sedangkan di kabupaten ada daerah pedesaan," kata Dedie A Rachim melalui telepon selulernya, di Kota Bogor, Minggu, ketika ditanya apa poin arahan dari Gubernur Jawa Barat.
Baca Juga: Gak Kaya Jakarta, Terawan Tak Bolehkan PSBB di Daerah-daerah Ini
Menurut Dedie, poin lainnya yang disampaikan Gubernur Jawa Barat, adalah menyetujui penerapan PSBB di lima daerah di Bogor, Depok, dan Bekasi, mulai Rabu (15/4).
"Gubenur juga mengarahkan agar aturan yang diberlakukan pada penerapan PSBB lebih banyak persamaannya," katanya.
Menurut Dedie, Gubernur Jawa Barat juga memberikan arahan, bahwa data penerima bantuan jaring pengaman sosial, harus berpatokan pada data tetap keluarga sejahtera (DTKS) dan non-DTKS yang telah dilakukan verifikasi dan validasi.
"Setiap orang penerima bantuan sosial, harus dipastikan tidak boleh ganda atau meneria lebih dari satu program bantuan. Karena bantuan sosial yang bersumber dari keuangan negara hahya melalui satu program," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: