Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gak Kaya Jakarta, Terawan Tak Bolehkan PSBB di Daerah-daerah Ini

Gak Kaya Jakarta, Terawan Tak Bolehkan PSBB di Daerah-daerah Ini Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejumlah daerah di wilayah timur Indonesia ikut mengajukan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan Corona Covid-19 ke Kementerian Kesehatan. Namun, untuk saat ini, pengajuan sejumlah daerah itu ditolak karena belum memenuhi syarat.

 

"Ada yang mengajukan, tapi dipertimbangkan untuk tidak disetujui yaitu Rote Ndao, Mimika, Fakfak, Sorong, Palangka Raya, itu semua mengajukan. Tapi, tidak memenuhi syarat,” kata Juru Bicara pemerintah penanganan Covid-19, Achmad Yurianto dikonfirmasi, Minggu, 12 April 2020.

 

Baca Juga: Menkes Kasih Lampu Hijau PSBB, Ridwan Kamil Bakal Penuhi Kebutuhan Dasar Warga Jabar?

 

Dia menjelaskan syarat yang harus dipenuhi masing-masing daerah dalam pengajuan PSBB tertuang dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

 

Dalam Pasal 2 dijelaskan, jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Hal ini terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

 

“Yang tidak terpenuhi ada di sana. Jadi, dipertimbangkan untuk tidak disetujui,” kata Yuri.

 

Baca Juga: Sudah Kantongi Restu, Tapi PSBB Bogor Tak Bisa Langsung Berlaku karena Alasan Ini

 

Sejauh ini, Kemenkes baru menyetujui wilayah DKI Jakarta. Lalu, wilayah Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek). Lima wilayah ini masuk Provinsi Jawa Barat yang layak untuk diterapkan PSBB. 

 

Pun, Jakarta mulai Jumat, 10 April 2020 sudah menerapkan PSBB untuk 14 hari ke depan. Evaluasi akan dilakukan dengan melihat 14 hari diterapkan PSBB di DKI.

 

Sementara itu, untuk wilayah Bodebek baru akan mulai mensosialisasikan pada Senin besok, 13 April 2020. Alasan disetujuinya PSBB, karena penyebaran Covid-19 masif di wilayah tersebut dan menjadi daerah penyangga Ibu Kota Jakarta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: