Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ringankan Kredit Nasabah Fintech, Opsi Ini Bisa Dilakukan OJK

Ringankan Kredit Nasabah Fintech, Opsi Ini Bisa Dilakukan OJK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyebaran wabah Covid-19 atau virus Corona mulai berdampak pada ekonomi rakyat, sehingga perlu adanya bantuan dari pemerintah, seperti relaksasi kredit di industri perbankan dan pembiayaan. Hal ini pula yang dirasakan peminjam atau nasabah fintech P2P lending.

Layaknya nasabah perbankan, mereka ingin relaksasi pinjaman juga bisa diterapkan di fintech P2P lending. Pasalnya kondisi saat ini membuat mereka kesulitan memenuhi kewajibannya ke fintech P2P lending.

Menanggapi hal ini, Ekonom Indef Bhima Yudhistira menilai, pada dasarnya fintech P2P lending berbeda dengan bank atau lembaga pembiayaan. Fintech P2P lending merupakan platform yang memfasilitasi atau mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman, sehingga bukan lembaga penyalur kredit yang bisa merestrukturisasi kredit.

Baca Juga: Dirut BRI Buka-bukaan Skema Relaksasi UMKM Terdampak Covid-19

Meski demikian ada jalan tengah yang bisa diambil. "Sebaiknya diambil jalan tengah seperti melakukan opsi perjanjian ulang antara lender dan borrower. Jadi, lender diberikan opsi apakah borrower yang terdampak corona bisa diberi kelonggaran. Ini bisa difasilitasi oleh platform," kata Bhima di Jakarta, Senin (13/4/2020).

Selain itu, ada beberapa opsi yang bisa dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator yang mengatur kegiatan platform fintech P2P lending. Salah satunya memberikan instruksi kepada platform untuk memberikan pilihan kepada lender guna meringankan cicilan borrower

"Platform P2P lending juga bisa menurunkan denda, bahkan menghapus denda keterlambatan pembayaran cicilan dan bunga. Dalam beberapa kasus besaran denda jauh melebihi bunga. Di sini harus ada intervensi dari OJK," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: