Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi, Menteri Kabinet, Hingga Kepala Daerah Gak Dapat THR, PNS?

Jokowi, Menteri Kabinet, Hingga Kepala Daerah Gak Dapat THR, PNS? Kredit Foto: Antara/Reno Esnir

Lebih lanjut, ia mengatakan THR akan dibayarkan menjelang lebaran. Saat ini, Peraturan Presiden yang berisi instruksi Presiden terkait eselon I dan II tidak dapat THR sedang dalam proses revisi.

Diberitakan Sri Mulyani menyatakan pemberian THR untuk pejabat eselon I dan II dan anggota DPR tahun ini masih dikaji. Sebab, pemerintah tengah fokus untuk mengalokasikan anggaran demi meredam wabah virus corona.

"Untuk pejabat negara nanti bapak Presiden (Jokowi) akan menetapkan seperti menteri DPR dan pejabat termasuk Eselon 1 dan eselon 2," katanya, usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, pekan lalu.

Namun demikian, ia mengatakan anggaran THR untuk PNS, TNI, dan Polri tersebut sudah dimasukkan ke dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.  

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: