Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perhatian, Peniadaan Ganjil Genap Diperpanjang Sampai 23 April 2020

Perhatian, Peniadaan Ganjil Genap Diperpanjang Sampai 23 April 2020 Patung Pancoran | Kredit Foto: Cahyo Prayogo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ditlantas Polda Metro Jaya memperpanjang kebijakan peniadaan ganjil genap.  Jika sebelumnya aturan tersebut hanya berlaku hingga 19 April, maka diperpanjang menjadi 23 April 2020.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, kebijakan peniadaan ganjil genap diperpanjang karena masih masuknya kawasan Jakarta dalam PSBB.

Baca Juga: Ganjil-Genap di Jakarta Diperpanjang Sampai 19 April

“Pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap (gage) yang semula ditiadakan sampai dengan 19 April 2020 , diinformasikan diperpanjang, dan gage tetap ditiadakan sampai dengan 23 April 2020,  dan akan dilakukan evaluasi kembali,” ujarnya, Minggu (19/4/2020).

Meski demikian, penindakan pelanggaran lalu lintas tetap ditegakkan. Seperti tidak menggunakan helm dan menerobos jalur Transjakartay. Penindakan akan dimaksimalkan dengan menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik (E-Tilang).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: