"Saya liat orang rame di depan gang rumah saya di Cakung, taunya temen saya mau dibacok kalau enggak menyerahkan HP," Ujar Rey, Salah satu rekan korban.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Heri Purnomo menjelaskan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan tegas dan terukur bagi pelaku kejahatan di tengah masa pandemi Covid-19 dan melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan petugas serta pengguna jalan lainnya.
"kita tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan tegas dan terukur untuk penjahat yang coba-coba beraksi di Jakarta Timur di tengah pandemi Covid-19 ini," Ujar AKBP Heri.
Kedua pelaku begal tersebut saat ini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: