Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membela Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah pihak.
Menurut dia, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut justru memilki tujuan untuk menjaga rakyat dari keterpurukan akibat pandemi virus Corona (Covid-19).
“Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bertujuan menjaga rakyat dari keterpurukan sosial dan ekonomi karena Covid-19,” katanya dalam akun Twitternya, pekan lalu.
Baca Juga: Selamati Terpilihnya Riza Patria Jadi Wagub DKI, Mahfud MD: Yakin Usaha Sampai
Baca Juga: Perppu Jokowi Digugat, Kritikus: Mending Mbah Amien Istirahat di Rumah
Lanjutnya, terkait gugatan Perppu tersebut, ia menganggap hal tersebut tidak dilatang. Ia menilai apapun caranya, akan ada keputusan yang baik bagai bangsa Indonesia.
“Tak ada yang melarang mengkritisi isinya di DPR atau mengujinya dengan judicial review ke MK atas Perppu tersebut jika ada potensi dikorupsikan. Dari semuanya nanti bisa lahir keputusan yang baik bagi bangsa,” tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil