Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

IMEI Sudah Berjalan, Pengguna HKT Akan Terima Notifikasi Bertahap

IMEI Sudah Berjalan, Pengguna HKT Akan Terima Notifikasi Bertahap Kredit Foto: Shutterstock
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kebijakan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) tetap berlaku terhitung mulai 18 April 2020. Dalam masa penanganan dampak pandemi Covid-19, pengguna handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) akan mendapatkan notifikasi dan pemberitahuan mengenai status IMEI secara bertahap dari operator seluler yang digunakan dalam kurun waktu kurang lebih dua minggu.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Ismail mengatakan bahwa pengguna yang saat ini aktif menggunakan HKT tidak perlu melakukan registrasi individual.

Setiap pengguna HKT dapat tetap mengikuti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau menjalankan physical distancing tanpa perlu khawatir atas pemberlakuan pembatasan IMEI.

Baca Juga: Operator Ramai-ramai Dukung IMEI Tetap Jalan

"Pelaksanaan pembatasan penggunaan perangkat bergerak yang tersambung melalui jaringan seluler melalui pengendalian IMEI berlaku ke depan. Artinya, masyarakat tidak perlu khawatir karena perangkat yang sudah digunakan dan tersambung ke jaringan seluler sebelum 18 April 2020 tidak akan terdampak meski tidak terdaftar dalam database IMEI," ujar Ismail dalam laman resmi Kemenkominfo, yang dikutip Selasa (21/4/2020).

Perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak.

Sesuai PM Kominfo Nomor 1/2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI, perangkat yang tidak memenuhi syarat atau ilegal akan dibatasi tersambung ke jaringan bergerak seluler.

Baca Juga: Aturan IMEI Tetap Jalan Meski Ada Pandemi Corona

Jika masyarakat akan membeli HKT secara offline setelah 18 April 2020, Kemenkominfo mengimbau agar memastikan perangkat memiliki IMEI yang sah dan dapat diaktifkan dengan SIM card sebelum membayar. Jika membeli secara online, marketplace wajib memberikan jaminan sampai perangkat diterima dan dapat digunakan pembeli, misal berupa refund atau penggantian barang.

Kemenperin, Kemendag, Kemenkeu, dan Kemenkominfo melaksanakan pembatasan IMEI agar tata niaga perangkat HKT menjadi lebih sehat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus untuk melindungi masyarakat dari perangkat yang tidak aman dan berkualitas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: