Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkominfo Garansi PeduliLindungi dari Phising dan Malware

Kemenkominfo Garansi PeduliLindungi dari Phising dan Malware Menkominfo Johnny G. Plate | Kredit Foto: Bernadinus Adi Pramudita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aplikasi pelacak sebaran Covid-19 buatan pemerintah Indonesia, PeduliLindungi diterpa isu miring perihal keamanan data pengguna yang disimpannya. Menanggapi hal itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menepis adanya asumsi dan kabar bahwa aplikasi PeduliLindungi tidak aman.

"Saat ini beredar berita hoaks seolah-olah aplikasi PeduliLindungi tidak aman. Kami pastikan bahwa berita itu tidak benar karena aplikasi PeduliLindungi saat ini sudah dapat diunduh melalui App Store dan Play Store untuk versi iOS dan Android dan tidak melalui APK sehingga sangat secure dari phising dan malware," tulis Kemenkominfo dalam laman resminya, Selasa (21/4/2020).

Masyarakat diminta tidak ragu untuk menginstal PeduliLindungi karena provider menggunakan sistem keamanan berlapis. App Store dan Play Store juga telah me-review aplikasi ini sehingga listing dan tersedia di kedua platform terpercaya ini.

Baca Juga: Pengguna iPhone Kini Bisa Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi

Kemenkoominfo menyebut bahwa saat ini ada sekitar 1 juta pengguna telah menginstal aplikasi PeduliLindungi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Adapun keamanan data pengguna juga dijamun dalam aplikasi PeduliLindungi dengan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 171 Tahun 2020.

Keputusan ini sebagai dasar penyelenggaraan tracing, tracking, dan fencing melalui infrastruktur, sistem, dan aplikasi telekomunikasi untuk mendukung surveilans kesehatan melengkapi Keputusan Menkominfo sebelumnya, yaitu Keputusan Menkominfo Nomor 159 Tahun 2020.

"Keputusan Menteri ini bersifat khusus, berlaku hanya untuk keadaan darurat wabah sampai dengan pemerintah menyatakan keadaan kondusif dan keadaan darurat diakhiri. Keputusan ini sekaligus untuk memberikan jaminan perlindungan data pribadi sesuai perundang-undangan," tulis Kemenkominfo.

Baca Juga: Langkah Senyap Facebook Bawa Alat Pembayaran Digitalnya ke Indonesia

Seperti diketahui, PeduliLindungi memiliki fitur aplikasi tracking yang dapat mendeteksi pergerakan terpapar Covid-19 selama 14 hari ke belakang. Aplikasi juga dapat terhubung dengan operator selular lainnya untuk menghasilkan visualisasi yang sama.

Berdasarkan hasil tracking dan tracing, nomor di sekitar pasien positif Covid-19 yang terdeteksi akan diberikan warning untuk segera menjalankan protokol kesehatan. Aplikasi ini juga digunakan untuk memantau pendatang dari luar negeri dan pos lintas batas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: