Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Pil Xanax, Berkas Vanessa Angel Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Pil Xanax, Berkas Vanessa Angel Dilimpahkan ke Kejaksaan Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polres Metro Jakarta Barat telah melimpahkan berkas kasus kepemilikan narkoba selebriti Vanessa Angel ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"(Berkasnya) sudah tahap satu," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona di Jakarta, Kamis.

Selebriti Vanessa Angel menjadi tahanan kota atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV, yakni xanax tanpa resep dokter.

Baca Juga: Kabar Baik, Pasien Lansia asa Yogya Dinyatakan Sembuh dari Corona

Status Vanessa berdasarkan pertimbangan situasi wabah COVID-19 dan usia kehamilannya yang menginjak enam bulan. Dari hasil pemeriksaan para saksi diketahui resep pil xanax yang dimiliki Vanessa sudah kedaluwarsa sehingga menjadi alasan meningkatkan status selebriti ini menjadi  tersangka.

Selama 20 hari, Vanessa wajib lapor ke Polres Metro Jakarta Barat hingga berkas kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Meski Vanessa sedang hamil enam bulan dan berada di situasi pandemi COVID-19, Ronaldo mengatakan, proses hukum terhadap Vanessa tetap berjalan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: