Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Meski #Dirumahaja, Pastikan Mobil Tetap Aman dengan 7 Cara Ini

Meski #Dirumahaja, Pastikan Mobil Tetap Aman dengan 7 Cara Ini Kredit Foto: Unsplash/Takahiro Taguchi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Walau sebagian besar masyarakat menghabiskan waktunya dengan #DiRumahAja, namun risiko kejahatan tidak memandang waktu ataupun tempat. Pencurian kendaraan bermotor dan aksi kejahatan yang terjadi tentu menuntut kita untuk meningkatkan kewaspadaan dan mempersiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasinya.

Berikut beberapa persiapan keamanan dari Asuransi Garda Oto yang dapat Anda terapkan untuk membantu mobil kesayangan Anda lebih aman walau hanya #DiRumahAja.

1. Parkirkan mobil di tempat yang aman

Masih banyak anggapan bahwa memarkir mobil di rumah jauh lebih aman daripada di tempat umum. Faktanya, tak sedikit kasus pencurian mobil berhasil dilakukan dari rumah korban. Oleh karena itu, Anda wajib memastikan keamanan garasi dengan memilih material pintu garasi yang kokoh dan Anda dapat menempatkan kamera CCTV.

Baca Juga: Sujud Syukur, Kasus Covid-19 di Wilayah Anies Turun Drastis!

Jika hendak bepergian, pilih tempat yang dekat dengan pusat keramaian. Akan lebih baik jika tempat tersebut terpantau oleh kamera CCTV. Hindari untuk memilih tempat parkir yang sepi dan gelap karena akan rawan pencurian. Cara ini dapat meminimalisasi peluang pencuri mencuri mobil Anda atau berhasil membawa kabur mobil Anda begitu saja.

2. Pasang alarm dan gunakan kunci tambahan

Alarm merupakan pelindung paling umum yang wajib Anda miliki. Meski tak sedikit pencuri yang berhasil mengakali sistem alarm, namun alarm bekerja efektif dalam memperlambat aksi pencurian. Ketika mobil Anda dibuka paksa, secara otomatis alarm akan mengeluarkan suara nyaring yang dapat membuat pencuri panik.

Alarm saja belum tentu cukup, terutama jika menghadapi pencuri zaman sekarang yang sangat profesional. Disarankan untuk menggunakan kunci tambahan yang biasanya dipasang pada stir ataupun roda kendaraan. Kunci tambahan ini membuat mobil Anda akan tetap pada tempatnya, meskipun pencuri berhasil menyalakan mesin mobil.

3. Tidak meninggalkan barang berharga di mobil

Cara ini bertujuan untuk tidak mengundang perhatian pencuri untuk mencuri mobil Anda. Hindari untuk menyimpan banyak barang di dalam mobil Anda. Jika terpaksa, cobalah untuk menyembunyikan barang-barang Anda di tempat yang tidak terlihat langsung dari luar kaca mobil Anda.

4. Lakukan double-check

Sebelum meninggalkan mobil, lakukan pengecekan ulang. Pastikan jendela dan pintu sudah tertutup rapat semua dan alarm sudah dalam kondisi menyala. Meskipun terlihat merepotkan, tetapi menerapkan cara ini setiap hendak meninggalkan mobil Anda, dapat menurunkan risiko kehilangan kendaraan.

5. Gunakan GPS

Ingin lebih aman? Disarankan untuk memasang GPS tracker, alat ini berfungsi untuk melacak jejak kendaraan dan memantau posisi mobil Anda secara real-time. Seandainya jika mobil Anda hilang, Anda akan lebih mudah mengetahui posisi mobil Anda.

6. Letakkan kunci mobil jauh dari pintu masuk

Jika di rumah, jangan menaruh kunci mobil di dekat pintu masuk. Simpanlah kunci mobil pada tempat yang tak mudah dijangkau oleh pencuri, jika pencuri berhasil diam-diam memasuki rumah Anda.

Baca Juga: Urus Asuransi Great Eastern Life, Cukup Lewat Whatsapp

7. Asuransikan mobil

Untuk memberikan proteksi lebih pada mobil kesayangan dan memberikan peace of mind kepada Anda, Anda dapat mempertimbangkan asuransi Garda Oto sebagai pilihannya. Terdapat perlindungan Total Loss Only, yaitu menjamin Total Loss Accident dan Total Loss Stolen, yang memberikan jaminan atas kerugian atau kerusakan dengan biaya perbaikan ≥75% dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian dan kehilangan akibat pencurian.

Jika ingin memberikan perlindungan yang lebih, ada baiknya memilih perlindungan komprehensif sehingga mobil Anda akan diproteksi, baik partial loss maupun total loss.

Merujuk pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pada Bab 1 Pasal 1 ayat (1) butir 1.3 mengenai jaminan terhadap kendaraan bermotor yang berbunyi: pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, maka mobil hilang akibat tindak pencurian akan diganti oleh pihak asuransi, baik dengan kekerasan ataupun tidak.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: