Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Maluku Utara (Malut) menyatakan seorang bayi berusia 1,9 tahun bersama kedua orang tuanya asal Kota Tidore Kepulauan dinyatakan positif COVID-19.
"Bayi tersebut awalnya mengalami pneumonia berat, namun sesuai hasil swab yang diterima tim gugus dari BBLK Makassar nyatakan bayi itu bersama kedua orang tuanya positif COVID-19," kata Juru Bicara Gugus tugas penanganan COVID-19, dr Alwia Assagaf M.Kes di Ternate, Senin.
Alwi menjelaskan awalnya bayi tersebut melakukan pengobatan ke RSU, karena menderita demam tinggi, sesuai prosedur, bayi tersebut kemudian ditangani dengan protokol penanganan COVID-19.
Menurut dia, ketiga pasien suami-istri bersama bayi 1,9 tahun itu masuk sebagai pasien ke-20, yakni bersama ibunya (33 tahun) asal Tuguwaji Tidore Kepulauan berstatus ODP.
Baca Juga: Innalillahi Wa Innalillahi Rajiun... 2 Bayi PDP Corona Meninggal Dunia
Riwayat perjalanan Surabaya-Ternate tertanggal 2 April 2020, sesuai hasil pemeriksaan tes cepat (rapid test) dinyatakan reaktif tertanggal 15 April dan masuk karantina Sahid 18 April bersama pasien 21, laki-laki, berusia 1,9 tahun dan pasien ke-23, laki- laki (30 tahun) berasal dari Tuguwaji Tidore Kepulauan.
Alwi menyebut bayi positif COVID-19 ini merupakan yang pertama dari total 26 kasus di Malut setelah bayi tersebut dinyatakan positif, pihaknya sudah melakukan penelusuran (tracking) kontak sejumlah orang, termasuk kedua orang tua yang sampel spesimennya diambil dan kemudian uji laboratorium juga dinyatakan positif COVID-19.
"Bayi ini menjadi kasus positif COVID-19 pertama. Asal dari Kota Tidore Kepulauan dan sekarang ini bayi sedang menjalani perawatan," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: