Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya, Sholehuddin, menilai pembebasan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, M. Romahurmuziy alias Rommy, dari tahanan merupakan hal yang wajar. Alasannya karena masa tahanannya sudah sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Masa penahanannya menurut KUHP sudah habis, sehingga tidak boleh lagi dilakukan penahanan, makanya lalu dibebaskan. Masa tahanannya sesuai pengadilan tinggi yang satu tahun itu sudah selesai,” kata Sholehuddin.
Menurut Sholehuddin, yang disebut bebas itu adalah bebas dari masa tahanan, sedangkan pokok perkaranya belum diputus karena masih ada tahap kasasi yang ditempuh KPK.
Hal senada juga disampaikan pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia, Mahrus Ali. Menurutnya, tidak ada alasan lagi bagi KPK untuk menahan Rommy. Dia mengatakan Rommy berhak menghirup udara bebas, karena sudah menjalani masa hukuman.
Bahkan menurutnya, jika Rommy masih ditahan, walaupun masih ada tahap kasasi, hal itu bisa melanggar hak asasi manusia (HAM).
“Kalau dari perspektif HAM, sebaiknya Rommy memang dikeluarkan dari tahanan sambil menunggu putusan kasasi,” kata Mahrus.
Dia menambahkan bahwa kebebasan itu adalah hak Rommy yang perlu didapatkannya. Jika nanti keputusan kasasi memang ada penambahasan masa hukuman, tinggal kembali masuk kembali ke tahanan. Jika tidak, maka tidak perlu lagi ditahan.
Sebelumnya, Rommy akhirnya menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Rabu malam, Rommy dijemput oleh Penasihat Hukumnya, Maqdir Ismail dan staf pribadi Rommy.
Rommy keluar dari Rutan KPK mengenakan baju koko berwarna putih tanpa memakai masker, tak seperti para petugas Rutan serta pihak KPK dan kuasa hukumnya. Baginya, kebebasan tersebut merupakan berkah Ramadhan untuk dia sehingga dapat berkumpul keluarga di rumah
KPK sendiri memastikan akan tetap melawan putusan majelis hakim yang membuat Rommy dibebaskan dari penjara. KPK akan berupaya melakukan kasasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: