Kementerian Perdagangan Republik Indonesia telah merilis Harga Referensi Produk minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dengan penetapan BK (Bea Keluar) periode Mei 2020 sebesar US$635,15/MT. Harga referensi BK tersebut menurun 2,85 persen atau sekitar US$18,61/MT dibandingkan periode April 2020 yang sebesar US$653,76/MT.
Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. BK merupakan penerimaan negara (pajak) yang masuk ke dalam kas negara dan menjadi salah satu sumber APBN. BK akan diberlakukan saat satu ton minyak sawit diekspor dengan harga di atas US$750/MT.
Baca Juga: Harga CPO: Bukan Pelan Asalkan Selamat, Tapi Pelan Bikin Skakmat!
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, menyatakan, "Saat ini harga referensi CPO berada pada level di bawah US$750/MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$0/MT untuk periode Mei 2020. Nilai BK CPO tersebut sama dengan bulan April yang juga sebesar US$0/MT."
Mengutip PASPI, implikasi penetapan BK CPO sebesar US$0/MT tersebut akan dapat menganggu penerimaan pemerintah dari pajak ekspor. Namun di sisi lain, harga CPO Indonesia di pasar global akan tetap kompetitif akibat tidak diberlakukannya harga ekspor yang tinggi tersebut. Pada sektor hulu, BK CPO sebesar US$0/MT ini akan menyelamatkan petani dari tekanan harga TBS (tandan buah segar). Harga TBS yang rendah akan menurunkan pendapatan sehingga berdampak pada kesejahteraan petani sawit.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Puri Mei Setyaningrum