Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Banyak Korban PHK, PAN: Negara Jangan Diam, Kasih Uang Tunai

Banyak Korban PHK, PAN: Negara Jangan Diam, Kasih Uang Tunai Pekerja menyelesaikan pesanan jahitan pakaian muslim di De'Cantiqu Factory, Cibiru, Bandung, Jawa Barat, Senin (30/10). Kementerian Perindustrian menargetkan laju pertumbuhan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional hingga akhir 2017 mencapai 2,59 persen dengan nilai ekspor USD12,09 miliar dan penyerapan tenaga kerja 2,73 juta orang. Sementara pada 2019 diproyeksikan laju pertumbuhan industri TPT mencapai 3,56 persen dengan nilai ekspor USD15 miliar dan penyerapan tenaga kerja 3,11 juta orang. | Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warta Ekonomi -

Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menyoroti efek wabah virus corona di sektor ekonomi.

Menurutnya, pemerintah harus memberikan perhatian khusus, terutama kepada korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak bisa berbuat apa-apa karena adanya larangan mudik.

"Di sini kehadiran negara dibutuhkan," ujar Eddy yang disampaikan saat diskusi online, Jumat (1/5/2020).

Eddy menegaskan peran negara sedang dibutuhkan para korban PHK yang tidak bisa mudik. Jangan sampai mereka justru mencari solusi ekonomi sendiri-sendiri.

Sementara, anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN Intan Fauzi berpendapat peran pemerintah bisa dihadirkan melalui bantuan langsung tunai dan keringanan kredit. Jika masalah ini teratasi tentunya dapat meringankan para korban PHK terdampak wabah virus corona.

"Kita butuh social safety net yang benar-benar tepat sasaran. Nah, untuk korban PHK bagaimana? PAN mendorong agar mereka diberikan stimulus uang tunai dan keringanan kredit," ujar Intan.

Dia menegaskan, dengan menggelontorkan stimulus berupa uang tunai maka ekonomi masyarakat bisa bertahan. Pun daya beli juga akan naik sehingga mampu mendorong ekonomi bergerak dan tumbuh.

"Jumlah 600 ribu misalnya tentu jauh di bawah UMR dan enggak akan mencukupi. Jumlah yang signifikan dan keringanan kredit akan sangat membantu bagi korban PHK," tutupnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melarang masyarakat mudik demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Menilik data Kementerian Ketenagakerjaan yang dirilis 13 Aprli lalu, tercatat ada 2,8 juta pekerja formal dan informal yang dirumahkan dan di-PHK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: