Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tema Upacara Hardiknas 2020: 'Belajar dari Covid-19'

Tema Upacara Hardiknas 2020: 'Belajar dari Covid-19' Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan Program dan Kebijakan Pendidikan Tinggi bertajuk Merdeka Belajar: Kampus Belajar di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Jumat (24/1/2020). Program dan kebijakan tersebut terdiri atas empat pokok yakni Pembukaan Program Strudi Baru, Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dan Hak belajar tiga semester di luar Program Studi. | Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar

Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na'im mengatakan, Kemendikbud tetap menyelenggarakan Upacara Bendera Peringatan Hardiknas Tahun 2020 pada tanggal 2 Mei 2020 pukul 08.00 WIB, namun dilakukan secara terpusat, terbatas, dan memerhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah.

"Hal ini kita lakukan tanpa mengurangi makna, semangat, dan kekhidmatan acara," ujar Ainun Na'im di Jakarta, Rabu (29/04).

Dia pun mengimbau instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk mengikuti jalannya upacara bendera secara virtual. Acara peringatan Hardiknas 2020 juga diselenggarakan bekerja sama dengan TVRI melalui program tayangan khusus.

Masyarakat atau insan pendidikan tetap dapat memperingati dan memeriahkan Hardiknas Tahun 2020 dengan melakukan beragam aktivitas/kegiatan kreatif yang menjaga dan membangkitkan semangat belajar di masa darurat Covid-19 dan mendorong pelibatan dan partisipasi publik, serta mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

"Kita tetap perhatikan anjuran Bapak Presiden untuk melakukan pembatasan sosial dan jaga jarak untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujar Ainun.

Pedoman Penyelenggaraan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2020 disusun dengan memperhatikan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 sebagai Bencana Nasional.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: