Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto menyetujui pengajuan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di 17 wilayah Provinsi Jawa Barat. Dalam surat keputusannya, Terawan menyebutkan PSBB berlangsung untuk masa terpanjang inkubasi virus, yaitu 14 hari.
Hal ini diungkapkan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil melalui Live Instagram, Jumat (1/5/2020) malam sesaat setelah menerima salinan SK Menteri Kesehatan. Dengan demikian PSBB wilayah Jawa Barat secara resmi diberlakukan mulai 6 Mei hingga 19 Mei 2020.
Baca Juga: Menkes Terawan Setujui PSBB Jawa Barat
Kang Emil mengatakan, PSBB Provinsi Jabar berada pada momen yang pas karena saat ini tren penularan COVID-19 sedang menurun sebagai dampak positif PSBB di berbagai kawasan seperti DKI Jakarta, Bodebek, Bandung Raya, serta kawasan lain di Pulau Jawa.
Lompatan kasus akibat kasus positif impor (imported case) karena hilir mudik warga Jawa Barat dari zona merah pun saat ini sedang menurun. Apalagi semangat dan kedisiplinan warga dinilai Kang Emil sudah jauh lebih baik.
"Hari Rabu (pekan) ini penambahan kasus positif di Jabar 50 orang dan sehari setelahnya atau Kamis penambahan kasus positif hanya tiga orang. Hari ini, Jumat, positif di Jabar adalah nol, ndak ada, zero," sebut Kang Emil.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami