Hubungan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu kian memanas. Belum adanya pernyataan maaf secara resmi dari Said Didu, Luhut melalui kuasa hukumnya sudah melaporkan Said Didu ke Bareskrim Polri.
Koordinator tim hukum Said Didu, Letkol (Purn) Helvis mengatakan, Said Didu sudah menyampaikan klarifikasi melalui surat kepada Luhut pada 7 April lalu. Intinya berupa pernyataan bahwa tidak pernah terbesit atau niat sedikitpun untuk menghina, mencela atau mencemarkan pribadi termasuk sosok Luhut.
Seperti keterangan dari surat klarifikasi itu, Helvis menilai apa yang diungkapkan Said dalam unggahan video itu murni kritikan terhadap kebijakan Luhut sebagai bagian dari pemerintahan. Hal itu dinilai wajar dalam dinamika kehidupan demokrasi saat ini sehingga tidak ada pernyataan minta maaf dalam surat klarifikasi tersebut.
“Itu dinamika. Kalau Pak Said minta maaf berarti Pak Said benar-benar menghina Pak Luhut dong,” celetuk Helvis saat dihubungi, Sabtu (2/5/2020).
Baca Juga: Berseteru, Luhut Laporkan Said Didu ke Polisi
Terkait laporan pengaduan sudah diterima kepolisian pada 8 April lalu, pihaknya menghargai pemanggilan tersebut dan tetap hadir di Bareskrim Polri, Senin (4/5/2020) mendatang. “Prinsipnya, kami tetap taat akan pemanggilan oleh pihak kepolisian,” kata dia.
Mengenai siapa lagi pengacara yang akan ikut mendampingi, Helvis enggan memberikan nama-nama anggota kuasa hukum dari Tim Advokasi Suluh Kebenaran (TASK). “Nanti kita lihat Senin saja ya,” ujar dia.
Sebelumnya, Luhut dikabarkan sudah mengirim surat kepada Said Didu pada 4 April lalu. Isinya meminta Said agar meminta maaf terkait pernyataan yang dinilai menghina, memfitnah dan menyerang kehormatannya.
“Tapi, (surat klarifikasi) Pak MSD pada 7 April 2020 menyampaikan klarifikasi tanpa ada dua kata: minta maaf,” kata Patra Muhammad Zein, salah seorang kuasa hukum Luhut saat dikonfirmasi, Jumat, (1/5/2020) lalu.
Lantaran tak ada pernyataan minta maaf itu, Said Didu akhirnya dilaporkan dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik. Dalam laporan pengaduan itu, ada beberapa pasal yang dikenakan.
“Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 35 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3), Penyebaran berita bohong UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan/atau Pasal 15, Penghinaan Pasal 310 dan 311 KUHP,” kata Patra.
Kasus ini berawal dari unggahan video Said Didu berjudul ‘MSD: LUHUT HANYA PIKIRKAN UANG, UANG, UANG’ di akun Youtube miliknya, beberapa pekan lalu. Dalam konten berdurasi 22 menit 44 detik itu, Said beberapa kali menyinggung eks Kepala Staf Kepresidenan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: