Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berseteru, Luhut Laporkan Said Didu ke Polisi

Berseteru, Luhut Laporkan Said Didu ke Polisi Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Perseteruan antara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dengan Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu menjadi salah satu trending topic Twitter. Lewat tagar #BismillahWithSaidDidu sudah mencapai 29.5 ribu cuitan.

Terkait perseteruan ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan telah melaporkan Said Didu, ke polisi. Pelaporan atas kasus pencemaran nama baik ini sudah disampaikan kepada Bareskrim Polri.

Pihak kepolisian menjadwalkan pemanggilan kepada mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran kabar bohong terhadap Luhut Binsar Pandjaitan. Hal itu dikatakan kuasa hukum Luhut, Riska Elita, saat dikonfirmasi.

Menurut Riska, pemeriksaan Said Didu bakal dilaksanakan, Senin, 4 Mei 2020, di kantor Bareskrim Polri, Jakarta.

"Surat panggilan sudah dikirim kepada terlapor pada hari Kamis, tanggal 30 April 2020, untuk dilakukan pemeriksaan pada hari Senin, tanggal 4 Mei 2020 jam 10.00 di Kantor Dittipidsiber Bareskrim Polri, lantai 15," ujar Riska, Sabtu (2/5/2020).

Bukan cuma Riska yang bakal mengawal kasus tersebut. Selain Riska, kuasa hukum yang akan mendampingi dan mewakili Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam perkara ini antara lain Nelson Darwis, Malik Bawazier dan Arief Patramijaya.

Riska menjelaskan sesuai ancaman pasal, Muhammad Said Didu terancam hukuman pidana 10 tahun penjara. Said Didu diduga menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1),(2) dan/atau Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Said Didu bakal dimintai keterangan oleh kepolisian terkait video wawancaranya dengan Hersubeno Arief yang berdurasi 22 menit, beberapa waktu lalu. Video itu dinilai memuat ujaran kebencian terhadap Luhut.

Kasus ini merupakan buntut dari tayangan video yang diunggah ke Youtube yang berjudul "Luhut: Uang, Uang, dan Uang".

Dalam video itu Said Didu menuding Luhut yang hanya mementingkan keuntungan pribadi ketimbang urusan mengatasi pandemi virus corona (COVID-19). Setelahnya, Luhut sempat melayangkan somasi kepada Said Didu untuk menyampaikan pernyataan maaf dalam batas waktu 2x24 jam.

Terkait somasi itu, Said Didu melayangkan surat klarifikasi kepada mantan komandan perwira tertinggi militer ini 7 April 2020. Namun pihak Luhut menilai surat tersebut tidak memuat apa yang diharapkan. Kemudian, Luhut melalui tim kuasa hukumnya melaporkan Said Didu ke Mabes Polri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: