Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Kabar Kasus Harun Masiku di Tangan KPK?

Apa Kabar Kasus Harun Masiku di Tangan KPK? Plh Jubir KPK Ali Fikri | Kredit Foto: Antara/Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada penghentian penyidikan untuk tersangka mantan calon anggota legislatif PDI Perjuangan Harun Masiku (HAR). Hingga saat ini, KPK belum juga berhasil menemukan dan menangkap Harun Masiku.

"Sekalipun Pasal 40 UU KPK mengatur terkait dapatnya KPK melakukan penghentian penyidikan, namun demikian opsi tersebut saat ini tidak menjadi pilihan dalam penanganan perkara atas nama tersangka HAR," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Senin (4/5/2020).

Harun adalah tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang ditetapkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Baca Juga: Ada Isu Harun Masiku Meninggal Dunia, KPK Respons...

"Jadi, sekalipun tersangka HAR belum tertangkap saat ini, perkaranya terus berjalan, tidak ada penghentian penyidikannya," tegasnya.

Ali pun menyinggung dalam dakwaan kader PDI Perjuangan Saeful Bahri yang juga menyebut bahwa terdakwa Saeful bersama-sama Harun memberi suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

"Kita tahu perkara atas nama terdakwa Saeful sedang berproses di pengadilan, di mana dalam dakwaan JPU (jaksa penuntut umum) disebutkan pula turut serta perbuatan terdakwa tersebut bersama-sama dengan tersangka HAR sebagaimana Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Ali.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: