Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah akan kembali memberikan izin operasi kepada sejumlah moda transportasi untuk mengangkut penumpang antardaerah mulai Kamis (7/5/2020).
Namun, alih-alih menganggap hal tersebut sebagai bentuk relaksasi atau pelonggaran dari kebijakan larangan mudik tersebut, Budi Karya menegaskan bahwa hal ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari Permenhub Nomor 25/2020 tentang pengaturan transportasi saat Mudik Lebaran.
"Bukan relaksasi lho ya, tapi penjabaran (Permenhub No. 25/2020)," kata Budi Karya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, melalui telekonferensi, Rabu (6/5/2020).
Baca Juga: China Janji Mau Balas Budi ke Indonesia dengan Cara...
Budi Karya menjelaskan, hal itu berarti mulai besok semua moda transportasi umum akan dimungkinkan untuk kembali beroperasi, dan mengangkut penumpang ke luar daerah. "Dengan catatan, satu, harus mentaati protokol kesehatan," ujarnya.
Nantinya, lanjut Budi, Kementerian Kesehatan dan BNPB akan menyusun kriteria penumpang, yang bisa diperbolehkan untuk bepergian keluar daerah di tengah kebijakan larang mudik tersebut.
"Operasinya mulai 7 Mei, pesawat segala macam dengan penumpang khusus, tapi tidak boleh mudik sama sekali," kata Budi Karya.
Budi Karya menegaskan, masyarakat yang boleh bepergian keluar daerah itu hanyalah yang bertujuan untuk melakukan pekerjaan atau berkegiatan bisnis, serta jasa pengiriman logistik.
Dia memastikan, pihaknya akan segera memberikan penjelasan publik secara bertahap, dimana pada hari ini akan diberikan penjelasan mengenai bagaimana implementasinya untuk moda transportasi udara.
"Jadi beruntung lah bapak anggota DPR boleh melakukan perjalanan sejauh itu, untuk urusan pekerjaan. Misal saya ke Palembang, bukan untuk mudik, tapi untuk mantau LRT. Itu enggak apa-apa," kata Budi Karya.
"Untuk detailnya secara maraton saya akan sampaikan. Siang ini dengan Dirjen Udara. Besok pagi dengan tiga Dirjen, kereta, darat, dan laut, agar detilnya bisa disampaikan ke khalayak," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: