Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menhub Kembali Restui Layanan Transportasi, Organda: Ini Sangat Dilematis

Menhub Kembali Restui Layanan Transportasi, Organda: Ini Sangat Dilematis Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah memperbolehkan lagi layanan semua moda transportasi untuk beroperasi, meski larangan mudik tetap berlaku.

Rencananya, operasional itu mulai berlaku lagi mulai besok, Kamis (7/5/2020). Sebelumnya semua moda sempat dilarang membawa penumpang sejak 27-28 April 2020 berbarengan dengan larangan mudik.

Baca Juga: Tasikmalaya Kukuh Larang Angkot Beroperasi, Tak Ikuti Anjuran Menhub?

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono mengatakan bahwa pihaknya merasa dilema dengan diperbolehkannya lagi angkutan umum beroperasi. Sebab, angkutan umum bisa menjadi sarana untuk penyebaran virus Corona (Covid-19).

"Kami tidak ingin menjadi bagian dalam penyebaran Covid-19. Dan tentu kami juga tidak ingin teman kami yang di lapangan terpapar virus tersebut," kata Ateng.

Selain itu, Ateng menambahkan, bahwa pihaknya juga masih ragu apakah dengan adanya kelonggaran aturan tersebut bisa mendapatkan penghasilan yang cukup. Pasalnya, penumpang yang akan naik nantinya harus memiliki syarat-syarat tertentu dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Saat ini, meski diperbolehkan kembali beroperasi tapi keadaannya tidak normal. Sebelum larangan mudik diberlakukan, penurunan omset mencapai 90 persen dan kami hanya menerima 10 persen saja. Dengan adanya pelonggaran aturan ini apakah bisa mendapatkan hasil 10 persen itu atau bahkan malah turun, saya juga belum tahu," terangnya.

Meski begitu, Ateng menegaskan, bahwa pada prinsipnya akan mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

"Kami siap mengikuti aturan dari pemerintah, jika memang angkutan umum diperbolehkan kembali," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: