Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru soal pemberian sanksi bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB, yakni bagi warga yang tidak menggunakan masker di Jakarta akan didenda Rp250 ribu.
Aturan tersebut adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona 'Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Baca Juga: Anies Malah Nggak Percaya Data Pemerintah Pusat yang sebut Kasus Corona Menurun
Baca Juga: Sebulan PSBB Tak Sia-sia, Kasus Covid-19 di Wilayah Anies Turun
Sementara itu, Pasal 4 Pergub itu menyatakan setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi.
Kemudian, sanksinya pada poin pertama, tertulis. pelangar diminta membersihkan sarana fasilitas umum sambil mengenakan rompi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil