Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mulai Hari Ini, Gak Pakai Masker di Wilayah Anies Bakal Didenda Rp250...

Mulai Hari Ini, Gak Pakai Masker di Wilayah Anies Bakal Didenda Rp250... Kredit Foto: Antara/Irwansyah Putra

"Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi," bbbegitu bunyi aturan dalam Pergub yang dikutip, Selasa (12/5/2020).

Selain itu, opsi ketiga untuk sanksi adalah membayar denda administratif. Masyarakat yang tidak mengenakan masker bisa didenda maksimal Rp 250.000.

"Denda administratif paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," tulis aturan tersebut.

Kemudian, pelaksanaan pemberian sanksi ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Petugas harus didampingi oleh kepolisian dalam pelaksanaannya.

"Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian," jelas aturan tersebut.

Denda administratif berupa uang tunai akan dibayarkan melalui Bank DKI. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: