Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

7 Travel Diciduk Polisi saat Mau Bawa Pemudik ke Jateng

7 Travel Diciduk Polisi saat Mau Bawa Pemudik ke Jateng Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tujuh unit minibus berpelat hitam membawa pemudik tujuan Jawa Tengah terjaring oleh petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, di Jalan Raya Bogor, Rabu, 13 Mei 2020 pagi. 

"Iya ada tujuh unit yang terjaring dari sekitar kawasan kios buah Pasar Rebo," ujar Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Sudinhub Jakarta Timur, Riky Erwinda, saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Kakorlantas Polri: Pelonggaran Transportasi Umum Tak Berarti Bebas Mudik

Riky menjelaskan, tujuh travel tersebut melanggar aturan membawa penumpang di luar lokasi yang ditentukan yakni di Terminal Pulo Gebang. Selain itu, penumpang juga tidak dilengkapi surat izin perjalanan dari otoritas terkait, hingga tidak ada izin operasional kendaraan.

"Kendaraan penumpang yang diizinkan untuk beroperasi kan hanya dari Terminal Pulo Gebang, dan itu ada ketentuannya. Penumpang pun harus ada syarat yang dipenuhi," ujar Riky.

Berdasarkan Surat Edaran Satgas Percepatan Penanganan Covid 19 Nomor 4 Tahun 2020, terdapat kriteria atau syarat bagi penumpang untuk melakukan keberangkatan keluar daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan angkutan umum perjalanan antar wilayah selama masa PSBB di Jakarta hanya tersedia di Terminal Terpadu Pulo Gebang melalui pengawasan ketat.

"Terkait mudik tetap dilarang, kecuali ada izin dan kendaraan umum juga harus yang ditunjuk oleh Kementerian Perhubungan, ada stikernya dan berangkat dari Pulo Gebang," ujar Riky.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: