Buat Indonesia, kejadian pandemi seperti wabah virus corona memang baru pertama kali terjadi. Virus penyakit yang dapat menular antarmanusia dengan cepat dan mematikan ini memang membuat kalang kabut semua pihak.
Sehingga harus diakui baik masyarakat maupun pemerintah tidak siap menghadapinya. Koordinasi yang kurang baik antarsesama pejabat pemerintahan malah menimbulkan kegaduhan tersendiri.
Seperti yang terjadi antara Menteri Keuangan Sri Mulyani, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman. Ketiganya saling lempar-lemparan terkait pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Jakarta.
Baca Juga: Vaksin Belum Tersedia, Jangan Arogan Lawan Covid-19!
Kisruh soal DBH ini bermula saat Menteri Keuangan mengomentari anggaran bantuan sosial (Bansos) untuk warga Jakarta yang terdampak akibat wabah virus Corona (Covid 19). Menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta pemerintah pusat menanggung Bansos untuk 1,1 juta orang. Alasannya, menurut Menkeu, karena keterbatasan dana yang dimiliki Pemprov DKI.
Sri Mulyani menjelaskan, tadinya untuk tahap pertama pemberian Bansos di Jakarta sudah ada kesepakatan. Pemprov DKI menanggung Bansos untuk 1,1 juta orang dan sisanya 3,6 juta orang ditanggung pemerintah pusat. Nah untuk pemberian tahap kedua Bansos, Pemprov DKI Jakarta meminta semua di-cover pemerintah pusat.
"Laporan dari Menko PMK, ternyata DKI yang tadinya cover 1,1 juta, mereka tidak punya anggaran dan minta pemerintah pusat yang cover 1,1 juta itu," jelas Sri Mulyani saat rapat virtual bersama Komisi XI DPR, Rabu (6/5/2020).
Seolah tak terima dikatakan tidak memiliki anggaran, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun menagih pencairan DBH sebesar Rp5,1 triliun kepada Kementerian Keuangan. Anies menyebutkan ada piutang Pemprov DKI di Kemenkeu yang harusnya disetorkan Kemenkeu pada 2019.
Mulanya dana bagi hasil itu senilai Rp6,4 triliun, namun mengalami penyesuaian menjadi Rp5,1 triliun. Menurut Anies, dana tersebut dibutuhkan Pemprov untuk digunakan sebagai penanganan wabah Covid-19. Dana DBH yang ditagih Anies merupakan DBH untuk 2019.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: