Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Foto Syur, Pimpinan Dewan Dinyatakan Langgar Etika dan Moral

Kasus Foto Syur, Pimpinan Dewan Dinyatakan Langgar Etika dan Moral Kredit Foto: Telegraph.co.uk
Warta Ekonomi, Garut -

Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut, Jawa Barat, menyatakan Wakil Ketua DPRD Garut berinisial En, melanggar etika dan moral selaku anggota DPRD. 

Baca Juga: DPR Ngotot Cetak Uang Rp600 T, Orang Ini Berani Bongkar Sejadi-jadinya...

Hasil rapat internal BK DPRD Garut, Rabu, 14 Mei 2020, seluruh anggota BK sepakat memutuskan adanya pelanggaran etika dan moral yang kemudian disampaikan kepada Ketua DPRD Garut, Dadang Sudrajat.

Dadang Sudrajat mengatakan bahwa pihaknya menerima tujuh aduan dari masyarakat yang ditujukan kepada En tentang etika dan moral. Namun hasil secara terperinci tentang keputusan BK DPRD tidak bisa disampaikan kepada publik, sesuai Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2018 pasal 79 ayat 3.

"BK tidak diperkenankan untuk membuka isi Berita Acara (BA) karena belum menjadi keputusan DPRD, kita tinggal menunggu keputusan pimpinan DPRD," ujar Dadang.

BK DPRD enggan memberikan keterangan lebih jauh seputar pelanggaran etika dan moral, namun dipastikan keputusan tersebut sudah bulat. En yang juga merupakan unsur pimpinan DPRD terbukti sudah melanggar kode etik sebagai pejabat.

"Tunggu saja nanti ada keputusan DPRD yang akan diserahkan pada pimpinan," ujar Dadang.

Sebelumnya, seorang unsur pimpinan DPRD Kabupaten Garut dilaporkan warga ke Polda Jawa Barat. Laporan tersebut terkait ancaman oknum pimpinan DPRD Garut berinisial En kepada seorang warga berinsial DH (31).

Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Yos & Rekan, Syam Yousef, mengatakan ancaman oknum pimpinan DPRD Garut tersebut berlatar belakang perselingkuhan calon istri DH (berinisial Dr), yang terbongkar. DH mengetahui perselingkuhan tersebut melalui foto-foto syur antara Dt (23) dan En di memori telepon genggam milik Dt pada Rabu, 25 Maret 2020 lalu.

"Klien kami hanya mengambil foto itu untuk bukti ke orang tua Dt, nah mungkin En ketakutan jika foto itu disebar luas," kata Syam Yousef.

Selain kepada aparat kepolisian, tim kuasa hukum juga melaporkan kasus tersebut kepada BK DPRD Garut. Hal itu dilakukan mengingat En dianggap melanggar etika dan moral sebagai anggota Dewan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: