PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB memproyeksikan kebutuhan uang tunai selama Ramadan dan menjelang Idulfitri tahun ini mencapai Rp13,3 triliun. Sebanyak Rp9,7 triliun di antaranya dialokasikan untuk pemenuhan kebutuhan operasional dan Rp3,6 triliun untuk ketersediaan dana di seluruh jaringan ATM Bank BJB yang tersebar di 14 provinsi di Indonesia.
Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto, mengatakan bahwa jumlah dana yang dialokasikan telah disesuaikan dengan proyeksi kebutuhan selama Ramadan dan Idulfitri. Menurutnya, seperti tahun-tahun sebelumnya, kebutuhan uang masyarakat akan mengalami kenaikan.
Baca Juga: Bank BJB Catat Pertumbuhan Kredit 9,1%
Kondisi itu akan mendorong lonjakan volume transaksi baik dari segi volume transaksi melalui BJB ATM maupun pengambilan uang tunai di jaringan kantor Bank BJB. "Bank BJB telah mempersiapkan dana likuiditas yang dapat dicairkan untuk memenuhi kebutuhan uang tunai masyarakat selama masa Ramadan dan Idulfitri. Dana tersebut dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masyarakat yang memerlukannya demi memenuhi kebutuhan Lebaran," ujar Widi pada Kamis (14/5/2020).
Penyediaan dana likuiditas tersebut, selain untuk memenuhi kebutuhan Ramadan dan Lebaran, juga ditujukan untuk menunjang kebutuhan keuangan termasuk guna melakukan stimulasi di tengah situasi pandemi Covid-19. Apalagi, saat ini sejumlah daerah sedang memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) demi mencegah penyebaran Covid-19.
Sementara itu, dalam upaya pemenuhan kebutuhan uang tunai yang mendesak, Bank BJB tetap menerima layanan penukaran uang selama bulan Ramadan di seluruh jaringan kantor Bank BJB .
"Pelayanan penukaran dilaksanakan secara optimal dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 di mana nasabah diminta untuk menggunakan masker saat berkunjung ke jaringan kantor serta menjaga jarak fisik," tambahnya.
Bank Indonesia sebagai penerbit uang tunai sendiri sudah melakukan langkah antisipasi dini, termasuk dengan cara melakukan karantina uang rupiah selama 14 hari sebelum diedarkan ke masyarakat dan membersihkan sarana perkasan dengan menggunakan cairan disinfektan secara berkala.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum