Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rekomendasi BPK Telah Ditindaklanjuti Sejumlah Rp106,13 Triliun

Rekomendasi BPK Telah Ditindaklanjuti Sejumlah Rp106,13 Triliun Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas hasil pemeriksaan periode 2005-2019 telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset, penyetoran ke kas negara/daerah/perusahaan sebesar Rp106,13 triliun.

Jumlah ini dimuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksan Semester (IHPS) II Tahun 2019 yang disampaikan oleh Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, kepada Presiden Joko Widodo di Istana Negara, pada Jumat (15/5/2020).

Baca Juga: BPK Laporkan Beragam Masalah Pemda, BUMD, BLUD ke DPD

IHPS II Tahun 2019 memuat hasil pemantauan terhadap pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) per 31 Desember 2019 atas LHP yang diterbitkan periode 2005-2019. Pada periode tersebut, BPK telah menyampaikan 560.521 rekomendasi kepada entitas yang diperiksa dan sebanyak 416.680 rekomendasi (74,3%) telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi.

Hasil pemantauan juga menunjukkan kerugian negara/daerah yang telah ditetapkan senilai Rp3,20 triliun. Tingkat penyelesaian yang terjadi pada periode 2005-2019 menunjukkan terdapat angsuran sebesar Rp284,90 miliar, pelunasan sebesar Rp1,14 triliun, dan penghapusan sebesar Rp82,83 miliar. Dengan demikian, sisa kerugian sebesar Rp1,69 triliun.

Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, meyebutkan bahwa IHPS II tahun 2019 mengungkapkan 4.094 temuan yang memuat 5.480 permasalahan yang terdiri dari 971 (18%) permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern, 1.725 (31%) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp6,25 triliun, serta 2.784 (51%) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp1,35 triliun.

Dari 1.725 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, sebanyak 1.270 (74%) sebesar Rp6,25 triliun merupakan permasalahan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp1,29 triliun yang berasal dari 709 permasalahan; potensi kerugian sebesar Rp1,87 triliun yang berasal dari 263 permasalahan; serta kekurangan penerimaan sebesar Rp3,09 triliun yang berasal dari 298 permasalahan.

"Saya berharap informasi yang disampaikan dalam IHPS II Tahun 2019 dapat mendukung tugas dan wewenang pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta mendorong pengelolaan keuangan negara yang memberi dampak positif bagi tujuan negara," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: