Ditegaskannya, pihaknya juga akan menggelar operasi jam malam mulai pukul 21.00 WIB. Mereka yang beraktivitas di luar rumah saat jam malam, akan dicek kesehatannya, apabila ada reaksi positif dalam rapid test akan langsung dibawa ke rumah sakit. Sementara yang negatif, akan dikarantina selama 14 hari.
Selain melalui pemanmtauan ketat kendaraan yang masuk kota, upaya untuk menekan penularan COVID-19 di Kota Malang, menurut Wali Kota Malang, Sutiaji juga melalui pembatasan aktivitas masyarakat.
Dia berharap semua pihak bisa mentaati aturan dalam PSBB selama 14 hari ini, untuk menekan penularan COVID-19 di Kota Malang. "Kita juga menguatkan RW tangguh, untuk mendukung pelaksanaan PSBB ini, sehingga penyebaran COVID-19 dapat ditekan," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: