Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengamat Bongkar Tipu Muslihat Pertamina Tak Turunkan Harga BBM, Parahnya Jokowi Tahu!

Pengamat Bongkar Tipu Muslihat Pertamina Tak Turunkan Harga BBM, Parahnya Jokowi Tahu! Pengendara sepeda motor mengunakan masker saat membeli BBM di SPBU Ampenan, Mataram, NTB, Selasa (21/4/20). Menurut data Sales Area Marketing Pertamina MOR V wilayah NTB sampai dengan Selasa (21/4), rerata konsumsi harian BBM di NTB jenis Gasoline (Premium, Perta Series) turun 24.9 persen dibandingkan kondisi normal dan rerata konsumsi harian BBM jenis Gasoil (BioSolar, Dex Series) turun 4.3 persen dari kondisi normal. | Kredit Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax Ron 92 mulai 1 Juni 2020 seharusnya di kisaran harga yang wajar sebesar Rp5.700 per liter di SPBU.

Perhitungan harga tersebut bila dilihat berdasarkan rerata nilai Mean Oil Platt Singapore (harga rerata transaksi bulanan minyak di pasar Singapur/MOPS) Gasoline 92 US$35 per barel dan rerata nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat Rp15.000.

Pengamat energi dari Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menuturkan, perhitungan nilai rerata tersebut berdasarkan periode mulai 25 April hingga 24 Mei 2020 sesuai Keputusan Menteri ESDM nomor 62 K/12/MEN/2020 merupakan turunan dari Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyedian, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, dan telah diubah jadi Peraturan Presiden nomor 43 tahun 2018, semuanya ditanda tangani oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: Aktivis: Kerjaan Jokowi Cuma Bebani Rakyat Miskin, BBM Gak Turun Tapi Naikkan Iuran BPJS

Dirinya melanjutkan, di semua aturan yang ada, khususnya soal penetapan harga eceran BBM yang berlaku di SPBU dan nelayan, harga BBM umum (Pertalite, Dexlite, Pertamax, Pertamina Dex, dan Pertamax Turbo) adalah wewenang Pertamina, Shell, Total, AKR dan Vivo. Hasilnya wajib dilaporkan kepada Menteri ESDM melaui Direktorat Jenderal Migas.

"Seandainya pada 1 Juni 2020 Pertamina tetap tidak menurunkan harga eceran BBM umum di SPBU sesuai peraturan yang berlaku, maka Pertamina dapat dikatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dengan sengaja terhadap UU Perlindungan Konsumen dan peraturan perundang-undangan soal penetapan harga BBM mulai 1 April hingga 1 Mei 2020, dan telah merugikan seluruh rakyat," jelas Yusri Usman dalam keterangannya yang diperoleh, Selasa (26/5/2020).

Dia kembali menambahkan, tentu menyedihkan, pelanggaran dilakukan Pertamina dan badan usaha lainnya atas persetujuan regulator dalam hal ini Menteri ESDM, ternyata diketahui dan dibiarkan oleh Presiden Joko Widodo.

Mengingat Menteri ESDM, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI pada 4 Mei 2020, pada delapan butir dari simpulan rapatnya mengatakan bahwa akan menjawab secara tertulis atas pertanyaan peserta rapat pada 11 Mei 2020, tapi publik tak pernah tahu hasilnya sampai sekarang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: