Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti menjelaskan kronologi dan sah tidaknya wawancara yang dilakukan youtuber Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Supari. Ia memastikan wawancara tersebut memang tidak memenuhi persyaratan.
"Bahwa kegiatan liputan dan wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan yang tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI," kata Rika dalam keterangan persnya, Selasa 26 Mei 2020.
Baca Juga: Wawancara Siti Fadilah, Deddy Corbuzier Masuk Ruangan Pakai Masker
Ia menjelaskan wawancara Siti Fadilah dengan Deddy diperkirakan terjadi pada 20 Mei 2020 di Ruang Paviliun Kartika kamar 206, RSPAD Gatot Subroto antara pukul 21.30 WIB–23.30 WIB.
"Pada pukul 21.30 WIB , ada 4 orang (2 laki-laki, 2 perempuan) yang masuk ke ruang rawat Siti Fadilah, mengenakan masker dan salah satunya menggunakan penutup kepala dari Jaket dan mengenakan ransel. Satu di antaranya adalah Deddy Corbuzier," katanya.
Ia mengakui petugas jaga tidak sempat bertanya. Karena saat akan bertanya apa kepentingan dan keperluan dari tamu tersebut, pintu kamar sudah dikunci dari dalam.
"Termasuk saat ada perawat yang ingin masuk ruang rawat untuk memberi obat-obatan pun dilarang masuk oleh keluarga yang bersangkutan," ujarnya.
Lebih lanjut, Pihak Rutan Pondok Bambu mengatakan baru mengetahui adanya wawancara tersebut. Tepatnya, setelah melihat video wawancara Siti Fadillah dan Deddy Corbuzier di instagram milik Deddy Corbuzier, pada hari Kamis, 21 Mei 2020.
"Selanjutnya Plt karutan memerintahkan Plt KPR dan Kasi Pelayanan Tahanan untuk langsung menulusuri tayangan wawancara tersebut," katanya.
Ia juga menegaskan kegiatan liputan dan wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan yang tercantum pada Peraturan Menteri.
Adapun bunyi butir- butir terkait diantaranya:
- Pada pasal 28 (1) mengatakan bahwa Peliputan untuk Kepentingan
Penyediaan Informasi dan Dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjenpas
- Pasal 30 (3) menyatakan bahwa Peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh masing -masung unit/satuan kerja
- Pasal 30 (4) menyatakan bahwa Pelaksaanaan piliputan harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan
- Pasal 32 (2) menyatakan bahwa Wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana
Kronologi
Dalam keterangannya, ia menjelaskan mulanya warga binaan pemasyarakatan Rutan Pondok Bambu, Siti Fadilah Supari berdasarkan rekomendasi dari dokter Rutan dan persetujuan Plt Kepala Rutan Pondok Bambu, didiagnosis Kerja Asthma, pada tanggal 20 Mei 2020. Siti Fadilah pun dirujuk ke RSPAD Gatot Subroto untuk dilakukan pemeriksaan.
"Pada pukul 13.00 WIB hari itu, Siti Fadilah telah menempati Ruang Paviliun Kartika kamar 206, RSPAD Gatot Subroto," kata Rika.
Siti Fadilah pun dianjurkan kontrol di Klinik Rutan Pondok Bambu berdasarkan rekomendasi dan surat keterangan dalam bentuk Resume Pasien Rawat Inap yang ditandatangani oleh dr.Iwan Agus Putra, Sp.P, tanggal 22 Mei 2020. Dalam resume tersebut Fadilah dalam kondisi sehat, asma tidak dalam serangan, Diagnosis Asma Intermiten (tidak dalam serangan) dan Rapid Tes non reaktif.
"Pada tanggal 22 Mei 2020, pukul 16.45 WIB , berdasarkan Resume Pasien Rawat Inap tersebut, Siti Fadillah dikembalikan ke Rutan Pondok Bambu untuk melakukan Rawat jalan di Klinik Rutan Pondok Bambu," ujar Rika.
Ia mengklaim Siti Fadilah selama menjalani pidana di Rutan Pondok Bambu telah mendapatkan perawatan kesehatan yang baik dengan tim medis dan fasilitas kesehatan yang disediakan Rutan Pondok Bambu, kecuali hal-hal yang harus dirujuk ke RS luar Rutan (RSPAD).
"Semua Petugas dan WBP Rutan Pondok Bambu telah dilakukan Rapid Test dan PCR (SWAB), termasuk Siti Fadillah telah dilakukan Rapid Tes dan PCR (SWAB) dan hasilnya Negatif. Mereka yang positif Covid telah dilakukan perawatan dan pengobatan di luar Rutan Pondok Bambu yaitu di RS Pengayoman dan RS Wisma Atlit," kata Rika.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: