Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan pihak penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Said Didu terhadap Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Ia mengatakan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Hersubeno Arief dengan status sebagai saksi selaku pihak yang mewawancarai Said Didu dalam video yang dipersoalkan.
Baca Juga: Komentari Kasus Said Didu Vs Luhut, Mahfud MD: Kata-Kata Said Didu Mungkin Hanya Kritikan
Baca Juga: Habib Bahar Dibui Lagi, Pakar Hukum Ungkap Persamaannya dengan Said Didu
"Penyidik tidak melayangkan panggilan kedua terhadap Sdr. HA dan pengacara HA telah berkomunikasi dengan penyidik untuk menghadirkan HA dalam pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini, Rabu, 27 Mei 2020 di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," katanya saat jumpa pers dari laman YouTube Divisi Humas Mabes Polri, Rabu (27/5/2020).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil