Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jelang New Normal, Legislator Sarankan Ridwan Kamil...

Jelang New Normal, Legislator Sarankan Ridwan Kamil... Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Jawa Barat memberikan rekomendasi dalam memasuki new normal termasuk penanganan Covid-19 kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Ketua PKS Jabar, Haru Suandaru mengatakan Gubernur Jabar harus mendesak Pemerintah Pusat untuk konsisten dan tegas terhadap kebijakan penanganan Covid-19.

"Ketidaktegasan, ketidaksinkronan, dan sikap plin-plan Pemerintah Pusat akan membuat Pemerintah Daerah dan masyarakat di bawah kebingungan dan dapat menimbulkan sikap abai atas protokol Covid-19," katanya kepada wartawan di Bandung, Rabu (27/5/2020) sore.

Baca Juga: PKS Respons Penerapan New Normal, Gak Kebayang Kalau Jadi Kenyataan...

Baca Juga: PKS Gak Terima Habib Bahar Dipindah ke Nusakambangan, Sampai Ngomong...

Haru menyebutkan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jawa Barat harus dilakukan secara tegas dan konsisten dengan melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelanggarnya. Termasuk pembatasan/pelarangan mudik/pulang kampung, kumpul bersama dan kegiatan lainnya yang mengumpulkan banyak orang. 

"Ini sudah sesuai dengan pembatasan HAM karena alasan kesehatan dan nyawa lebih utama," ujarnya.

Gubernur Jabar juga  harus memastikan ketersediaan sarana-prasarana kesehatan untuk penanganan Covid-19, seperti APD, obat-obatan, vitamin, ruang isolasi, alat test massal, laboratorium kesehatan, makanan bergizi dan lain sebagainya selama Idul Fitri dan setelahnya dengan pelibatan Kota/Kabupaten.

"Selain itu, harus mempercepat distribusi bantuan sosial bagi masyarakat terdampak dengan terlebih dahulu melakukan pembaruan data," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: